Bolehkah Daftar Grab Tanpa SKCK? Ada Solusinya Lho

Daftar GrabBike tanpa SKCK
Bagikan ke teman-teman Anda

Pesona Grab sebagai layanan transportasi online nampaknya sedang mewabah di masyarakat modern. Karena banyaknya pengguna Grab menjadikan pekerjaan sebagai mitra Grab menjadi banyak diminati.

Untuk bisa menjadi mitra Grab Anda akan diminta melakukan pendaftaran, biasanya diharuskan memiliki SKCK. Namun Anda bisa daftar Grab tanpa SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), lho.

Jika Anda ingin menjadi mitra Grab, Anda bisa mendaftar secara langsung ke kantor Grab di wilayah Anda atau bisa juga melalui pendaftaran driver secara online melalui website Grab. Pendaftaran online dirasa lebih efektif karena tidak perlu melakukan antrian yang biasanya panjang dan akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi.

Syarat Mendaftar menjadi Mitra Grab

Syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk mendaftar mitra Grab antara lain:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang sesuai dengan domisi Anda.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK atau SKKB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) yang dikeluarkan oleh polisi yang menerangkan keterlibatan pemohon dalam tindak pidana.
  3. Fotokopi Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa SIM A, SIM B, SIM B1, atau SIM C yang masih berlaku. Jika sudah kadaluwarsa Anda diharuskan melakukan perpanjangan.
  4. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
  5. Pasfoto 4×6 6 lembar dengan latar belakang polos
  6. Sehat secara jasmani dan rohani
  7. Tidak buta huruf
  8. Memiliki smartphone berbasis Android dengan sistem operasi minimal sistem operasi KitKat 4.4 agar dapat mendukung pengunduhan aplikasi dan tentu dapat mengoperasikan aplikasi Grab dengan baik.
  9. Memiliki kendaraan yang sesuai dengan mitra apa yang didaftar dengan ketentuan maksimal pembuatan kendaraan adalah 7 tahun setelah kendaraan digunakan. Hal ini bermaksud agar penumpang merasa nyaman ketika naik kendaraan Anda. Untuk itu kendaraan diharuskan dalam kondisi yang layak pakai.

Cara Daftar Grab tanpa SKCK

Namun dari persyaratan di atas, yang sering dirasa susah adalah bagian SKCK. Kebanyakan driver yang mendaftar tidak memiliki surat tersebut.

Namun Anda tidak usah khawatir karena Grab telah memiliki solusi untuk masalah tersebut. Yakni pihak Grab memberikan tenggang waktu 14 hari setelah pendaftaran untuk menyerahkan SKCK.

Apabila setelah tenggang waktu berakhir Anda belum juga menyerahkan SKCK maka akun Anda akan dibekukan oleh pihak Grab.

Anda bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polres atau Polsek yang berada di wilayah terdekat Anda. Sebelumnya siapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan.

Cara Membuat SKCK di Kepolisian

Untuk Anda yang baru pertama kali membuat SKCK, maka berkas yang harus Anda kumpulkan saat proses pembuatan SKCK adalah:

  1. Surat pengantar yang dikeluarkan oleh kelurahan atau balai desa
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili Anda
  3. Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran atau bisa juga Surat Keterangan Lahir
  6. Pasfoto 4×6 terbaru dengan latar belakang merah, sebanyak 6 lembar
  7. Kartu identitas sidik jari yang dibuat dengan syarat mengumpulkan pasfoto 3×4 1 lembar dan 2×3 sebanyak 1 lembar dan surat pengantar kelurahan domisili calon mitra Grab.

Namun jika Anda sudah memiliki SKCK tetapi sudah habis masa berlakunya, maka Anda diharuskan melakukan perpanjangan SKCK dengan membawa berkas sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian lama
  2. Kartu identitas sidik jari
  3. Fotokopi KTP
  4. Pasfoto 4×6 berlatar belakang merah sebanyak 1 lembar

Jika sudah lengkap berkas-berkas tersebut, datanglah ke kantor Polres atau Polsek yang buka pada hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.30 – 15.00 waktu setempat.

Setibanya di tempat, langsung pergi ke loket untuk membuat SKCK dengan menyerahkan berkas di atas sebagai persyaratan. Kemudian isilah formulir yang disediakan.

Selanjutnya Anda akan melakukan pengambilan sidik jari dan membayar sebesar Rp5000,00. Setelah itu bayarlah biaya administrasi dan tunggu hingga SKCK jadi.

Jika sudah jadi, Anda bisa menyusulkan SKCK ke Grab setelah Anda mendapatkan panggilan dari pihak Grab mengenai tindak lanjut pendaftaran menjadi mitra Grab.

Anda tak perlu  khawatir lagi jika ingin daftar Grab tanpa SKCK karena informasi di atas bisa Anda lakukan.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kami tidak berafiliasi dengan Gojek, Grab, OVO, Tokopedia, Shopee dan layanan lainnya yang dibahas di website kami.